Sabtu, 12 September 2009

Judi Tidak Haram?

Masyarakat kita mengenal judi sebagai sesuatu yang haram, tapi dibeberapa negara, judi ini dijadikan sebuah komoditas pendapatan daerah atau bahkan negara. Lebih dari itu, tempat judi selalu di datangi banyak wisatawan karena penasaran dan merasa tertantang yang menandakan tempat ini menjadi salah satu tujuan wisata yang banyak didatangi orang ketila suatu negara ada tempat khusus untuk berjudi. Bahkan negara dengan syariat islam seperti Malaysia pun menyediakan tempat judi.

Pertanyaan kemudian timbul mengapa judi diharamkan, sebagian besar pendapat mengatakan judi diharamkan karena judi bisa menyebabkan ketagihan, kemudian menjadi penyebab kesengsaraan karena ketika orang kalah akan mulai mempertaruhkan semuanya untuk mengembalikan kekalahannya, bahkan hingga berhutang kesana kemari, kemudian dianggap mempertaruhkan nasib dengan tidak jelas maksudnya orang hanya bergantung kepada keberuntungan saja, berbeda jika orang berusaha bekerja mencari nafkah, dan masih banyak lagi pendapat-pendapat lain yang menjadi landasan mengapa judi diharamkan.

Tetapi, jika kondisinya berbeda dengan yang di sebutkan pada alasan-alasan diatas, apakah judi masih di katakan sebagai sesuatu yang haram?!

Begini, judi dikatakan bertaruh nasib, untuk sebagian orang yang kurang akal untuk berjudi tanpa tahu main memang benar ini bertaruh. Tapi bagaimana jika ia tahu bagaimana cara bermain, kapan harus maju untuk bertaruh besar, kapan harus mundur merelakan taruhannya. Masih disebut bertaruh nasib dan diharamkan? jika ya maka apa bedanya judi dengan bermain saham, para analis menganalisa saham-saham mana yang akan naik dan saham mana yang bisa dilepas untuk mengambil keuntungan, walaupun masih bergantung kepada pasar tetapi ia masih bisa memprediksi setidaknya.

Kemudian judi dikatakan akan membawa sengsara karena bisa menghabiskan harta. Bagaimana jika kondisinya seseorang berpenghasilan sebulan 50 juta, kebutuhan hidup perbulan 10 juta, investasi 10 juta, menabung 5 juta, amal 5 juta, pendidikan dan dana tak terduga 10 juta, serta dana bersenang-senang 5 juta. Semua sudah tercover dengan baik, tanpa ada celah untuk dia kekurangan di satu pos keuangan. Dari total semua, dia menyisikan 5 juta untuk bermain judi, tidak kurang tidak lebih. Dana ini sepenuhnya dia gunakan untuk judi tanpa mengganggu dana lain jika kalah dan jika menang maka dia akan memasukan ke pos khusus untuk berjudi, jadi dia tidak mengurangi jatah yang lain. Tidak ada yang sengsara, tidak ada yang kekurangan uang, tidak ada yang perlu berhutang kesana kemari karena kalah judi, apakah judi masih disebut haram?

Judi identik dengan permainan kartu, walaupun masih banyak permainan lain. saya ambil contoh adalah permainan poker, permainan kartu poker akan dikatakan haram jika melibatkan pertaruhan uang. Tapi bagaimana kita bisa menilai kemenangan seseorang jika tidak melibatkan uang? karena uang disini dijadikan tolok ukur untuk sebuah kemenangan dalam poker, semakin besar anda mendapatkan uang maka anda akan dikatakan sebagai pemenang, hal ini sama dengan permainan lainnya yang menggunakan media lain seperti angka atau point untuk menentukan pemenangnya. Masih kah kemudian di sebut haram karena melibatkan uang?!

Jika semua kondisinya seperti diatas artinya tidak ada yang dirugikan dan merugikan, apakah berjudi masih disebut haram?!

Tidak ada komentar: